Recent

LightBlog
Adbox

Pengertian, Objek Pembahasan, dan Faidah Ilmu Fikih



A. PENGERTIAN FIKIH

Fikih secara bahasa artinya pemahaman (اَلْفَهْمُ). Makna tersebut diambil dari firman Allah ta'ala tentang kaum Syu'aib:

مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ

"Kami tidak banyak memahami apa yang kamu katakan." (QS. Hud: 91)

Dan firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

"Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44)



Sedangkan menurut istilah, arti fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang terambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan terkadang fikih diartikan sebagai hukum-hukum itu sendiri.



B. SUMBER-SUMBER FIKIH YANG POKOK

1. Al-Qur'an al-Karim

2. As-Sunnah yang suci

3. Ijma'

4. Qiyas.



C. OBJEK PEMBAHASAN FIKIH

Objek pembahasan fikih adalah perbuatan-perbuatan orang-orang yang mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, meliputi hubungan manusia dengan Rabbnya, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya.



Fiqih juga mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad dan tindakan lainnya. Ia terbagi menjadi dua jenis:

1. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan semisalnya.

2. Hukum-hukum muamalah, terdiri dari akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana, tanggung jawab, dan lainnya yang bertujuan untuk mengatur hubungan sesama manusia.



Hukum-hukum ini bisa diringkas sebagai berikut:

a. Hukum-hukum keluarga dari awal terbentuknya sampai berakhirnya, terdiri dari hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya.

b. Hukum-hukum muamalah/transaksi keuangan, yang berhubungan dengan muamalah antar individu maupun transaksi berupa jual beli, sewa menyewa, syirkah (korporasi), dan semisalnya.

c. Hukum-hukum jinayat (kriminalitas): Yaitu yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan ketetapan hukum untuknya.

d. Hukum-hukum perdata dan peradilan, yaitu yang berhubungan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum, dan semisalnya.

e. Hukum-hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan peraturan hubungan antar negara Islam dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang, dan hubungan non Muslim yang menetap di negara tersebut, dan juga mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.



D. FAIDAH ILMU FIKIH

Mengetahui fikih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan kelurusan perangainya. Dan bila hamba telah shalih, maka masyarakatnya juga shalih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh kebahagiaan dan kehidupan yang baik, dan di akhirat memperoleh ridha dan surga Allah.



------

* Referensi : Kitab Fikih Muyassar

About fahrudin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar